Langgar Tata Tertib Lalu lintas 70 R2 Ditilang, Syarif Hidayat : Ini Tindakan Penertiban

    Langgar Tata Tertib Lalu lintas 70 R2 Ditilang, Syarif Hidayat : Ini Tindakan Penertiban
    Saat KRYD berlangsung di Simpang 4 Tana Aji, Mataram, (11/11/2024)

    Mataram NTB - Dalam rangka Harkamtibmas di wilayah hukumnya, Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan Razia  terhadap kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan, serta yang menggunakan knalpot Brong.

    Sangsi yang diberikan terhadap pengendara yang melanggar diberikan surat tilang sebagai komitmen bagi masyarakat yang melanggar aturan yang telah di tetapkan. Kompensasi tilang bagi pelanggar bertujuan untuk memberikan efek jera serta edukasi masyarakat tentang penerapan hukum bagi yang melakukan pelanggaran.

    Hal itu disampaikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK., saat memipin KRYD yang dilakukan Polresta Mataram bersama personil Gabungan TNI dan Pemerintah di Simpang 4 Tanah Aji, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Sabtu (11/11/2023) pukul 22:30 Wita.

    “KRYD ini merupakan salah satu upaya Harkamtibmas di kota Mataram. Disamping itu mengantisipasi terjadinya tindak kriminal ataupun kenakalan remaja seperti perkelahian (tawuran), Balap liar, Balap lari, narkoba dan kriminal lainnya, ”ucapnya.

    Kegiatan ini melibatkan 130 personil gabungan TNI, Polri dan Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan keamanan kepada masyarakat. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan Lalu lintas pada prinsipnya untuk keselamatan bersama.

    “Pelanggaran seperti gonceng tiga, terobos lampu merah, pengendara di bawah umur atau tanpa lampu serta menggunakan knalpot Brong tentu akan mengganggu kenyamanan pengendara lainnya, dan bahkan bisa mengancam keselamatan pengendara atau masyarakat lain. Oleh karena itu kita tertibkan, ”kata Wakapolresta Mataram.

    Dari Operasi KRYD sekitar 70 kendaraan sepeda motor mendapat surat tilang dengan berbagai pelanggaran seperti tanpa helm, knalpot Brong, gonceng tiga serta pengendara dibawah umur. 

    “Aturan tentu kita tegakkan, karena melanggar kita berikan sangsi sesuai yang telah diatur. Untuk itu bila masyarakat tidak ingin terganggu aktivitas berkendaraan maka disarankan untuk mematuhi segala ketentuan demi keselamatan bersama, ”tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Pahlawan ke 78, Kapolda NTB...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Diguyur Hujan Deras, Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sebut Oknum Pejabat BPN Sumbawa Sebagai Mafia Tanah, FPPK-PS Minta Kanwil BPN NTB Ambil Sikap
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    1696 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Gunakan Hak Pilihnya di PILKADA 2024

    Ikuti Kami